MANAJEMEN STRATEGI PELAYANAN PADA ANGGOTA KOPERASI
disusun oleh:
Siti Nurkholifa
A.
Manajemen
Strategi Pelayanan Kepada Anggota Koperasi
Menurut G. Terry, Manajemen adalah suatu proses yang terdiri
dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu
ilmu dan seni secara bersam-sama menyeesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Strategic adalah rencana jangka panjang dengan diikuti tindakan-tindakan yang
ditunjukan untuk mencapai tujan suatu organisasi.
Menurut Ketchen, Manajemen strategi koperasi adalah suatu ilmu
perencanaan, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan terhadap alokasi sumber
daya untuk menerapkan suatu kebijakan dalam koperasi tersebut agar tercapainya
suatu tujuan yang sudah direncanakan.
Mengacu pada pendapat Peter Davis, ada beberapa hal penting
dalam manajemen strategi koperasi diantaranya:
1.
Strategi harus berjalan pada tingkat fungsional operasional,
maupun tingkat koperasi sebagai badan usaha.
2.
Tidak akan pernah ada program manajemen strategis koperasi yang
efektif tanpa manajemen sumber daya manusia.
3.
Koperasi perlu melakukan merjer dan bukan bersaing di dalam
pasar global, tetapi harus mampu bersaing dengan perusahaan transnational di
dalam pasar nasional.
4.
Identitas dan tujuan koperasi member koperasi arah strategis dan
legitimasi serta diferensiasi di dalam pasar yaitu nilai-nilai koperasi yang
besar.
5.
Koperasi dapat mengembangkan suatu global brand, berdasarkan
identitas, nilai-nilai dan tujuan koperasi.
6.
Koperasi harus belajar untuk bekerjasama pada tingkat global,
pada wilayah pemasaran public image dan kesarana masyarakat terhadap gerakan
koperasi serta mengembangkan top quality management.
Tujuan dari manajemen strategis adalah agar suatu koperasi mampu
menjaga kesesuaian antara identitasnya dan tujuannya serta lingkungannya.
Koperasi harus mengembangkan strategi untuk menjaga dan mengembangkan pangsa
pasarnya dan mengembangkan kemampuan memasok sesuai dengan kebeutuhan anggota
dan pelanggannya secara menyeluruh. Strategi pada akhirnya berarti pencapaian
keuntungan kompetitif di pasar.
B.
Kualitas
Pelayanan Pada Anggota Koperasi
a. Keanggotaan koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi
kesejahteraan para anggota-anggotanya (Arifinal Chaniago, 1984: 1). Pendapat
senada dengan pendapat Ropke, jochen (1985) yakni koperasi merupakan organisasi
yang anggotanya sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
b. Kualitas Pelayanan
Pelayanan pada hakikatnya adalah serangkaian kegiatan dalam
proses pemenuhan kebutuhan melalui aktifitas orang lain, oleh karena itu
pelayanan merupakan proses. Sebagai prose, pelayanan berlangsung secara rutin
dan berkesinambungan (Moenir, 1995: 27). Sagimun dalam Purwanti (1999: 5)
pelayanan adalah pemenuhan kebutuhan anggotanya baik pemenuhan material maupun
spiritual. Kotler (1998: 83) merumuskan pelayanan sebagai tindakan atau unjuk
kerja yang ditawarkan oleh satu pihak ke pihak yang lain secara prinsip intangible
dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Menurut Olsen dan Wyekoff
dalam Yamit (2001: 22) kualitas pelayanan merupakan suatu perbandingan antara
harapan pemakai jasa dengan kinerja kualitas jasa pelayanan. Dengan kata lain
ada dua factor utama yang mempengaruhi kualitas pelayanan yaitu harapan dan
kinerja yang dirasakan karyawannya.
Syafrizal dalam jurnal
Kualitas Pelayanan dalam Kepuasan Pelanggan (2008), kualitas pelayanan
merupakan penyampaian secara excellent atau superior pelayanan yang ditujukan
untuk memuaskan pelanggan sesuai dengan persepsi dan harapannya. Kepuasan
pelanggan akan tercapai bila kualitas pelayanan yang dirasakan oleh pelanggan
sama dengan jasa yang diharapkan, dalam arti kesenjangan yang terjadi adalah
kecil atau masih dalam batas toleransi.
c. Dimensi Kualitas
Pelayanan
Menurut Parasuraman (1998: 77), bahwa terdapat lima dimensi
kualitas pelayanan yaitu sebagai berikut:
Ø Tangibles, atau bukti
fisik yaitu kemampuan suatu organisasi dalam menunjukkan eksistensinya kepada
pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik organisasi
dan keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang
diberikan oleh pemberi jasa. Yang meliputi fasilitas fisik (gedung),
perlengkapan dan peralatan yang dipergunakan (tekhnologi), serta penampilan
pegawainya.
Ø Reliability, atau
keandalan yaitu kemampuan organisasi (perusahaan) untuk memberikan pelayanan
sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus disesuaikan
dengan pelanggan yang berarti ketepatan waktu, pelayanan yang sama untuk semua
pelanggan tanpa kesalahan, sikap simpatik.
Ø Responsiveness, atau
tanggapan yaitu kemampuan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat
dan tepat kepada pelanggan, penyampaian informasi yang jelas. Membiarkan
konsumen menunggu tanpa adanya suatu alasan yang jelas menyebabkan persepsi yang
negative dalam kualitas pelayanan.
Ø Assurance, atau
jaminan dan kepastian yaitu, pengetahuan, kesopansantunan, dan kemampuan
pegawai untuk menumnbuhkan rasa percaya para pelanggan perusahaan (organisasi).
Dimana jaminan ini terdiri dari beberapa komponen antara lain: komunikasi,
keamanan kompetensi, dan sopan santun.
Ø Empaty, yaitu
memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau bersifat pribadi
yang diberikan kepada para pelanggan dengan berupaya memahami keinginan
konsumen. Dimana suatu perusahaan (organisasi) diharapkan memiliki pengertian
dan pengetahuan tentang pelanggan, memahami kebutuhan secara spesifik, serta
memiliki waktu pengoperasian yang nyaman bagi pelanggan. Menurut Moenir (1995:
40), banyak kemungkinan tidak adanya layanan yang memadai antara lain:
·
Tidak/kurang adanya kesadaran terhadap tugas atau kewajiban yang
menjadi tanggung jawabnya. Akibatnya mereka bekerja dan melayani seenaknya.
·
Sistem, prosedur dan metode kerja yang ada tidak memadai
sehingga mekanisme kerja tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan dan tidak
berjalan sebagaimana mestinya.
·
Pengorganisasian tugas pelayanan yang belum serasi, sehingga
terjadi simpang siur penanganan tugas, tumpang tindih atau tercecernya suatu
tugas tudak ada yang menangani.
·
Pendapatan pegawai tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Akibatnya
pegawai tidak tenang dalam bekerja, berusaha mencari tambahan pendapatan dalam
jam kerja.
·
Kemmapuan pegawai yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan
kepadanya. Akibatnya hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah
ditetapkan.
·
Tidak tersedianya sarana pelayanan yang memadai, yang
mengakibatkan pekerjaan menjadi lamban, waktu banyak yang hutang dan
penyelesaian masalah terlambat. Dimensi-dimensi kualitas pelayanan yang telah
dikemukakan diatas, harus dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak hal tersebut
menimbulkan kesenjangan antara organisasi (perusahaan) dan pelanggan karena
perbedaan persepsi mereka tentang wujud pelayanan. Menurut Rambat Lupiyoadi
(2001: 150).
Kesimpulan
Menurut Ketchen,
Manajemen strategi koperasi adalah suatu ilmu perencanaan, pengorganisasian,
penerapan dan pengawasan terhadap alokasi sumber daya untuk menerapkan suatu
kebijakan dalam koperasi tersebut agar tercapainya suatu tujuan yang sudah
direncanakan. Tujuan dari manajemen strategis adalah agar suatu koperasi mampu
menjaga kesesuaian antara identitasnya dan tujuannya serta lingkungannya.
Kualitas pelayanan merupakan penyampaian
secara excellent atau superior pelayanan yang ditujukan untuk memuaskan pelanggan
sesuai dengan persepsi dan harapannya. Kepuasan pelanggan akan tercapai bila
kualitas pelayanan yang dirasakan oleh pelanggan sama dengan jasa yang
diharapkan, dalam arti kesenjangan yang terjadi adalah kecil atau masih dalam
batas toleransi.
Komentar
Posting Komentar