MANAGEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PENGURUS KOPERASI
disusun oleh : Nurul Hidayatus sholihah
Kesimpulan
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Manajemen Sumber Daya Pengurus Koperasi
A.
Pengertian
Manajemen
Kata manajemen diambil dari bahasa Inggris yaitu manage, yang berarti
mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Namun,
menurut beberapa para ahli, pengertian manajemen adalah sebagai berikut:
§ Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan
pengawasan dari sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
(Drs. Oey Liang Lee).
§ Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
(James A.F. Stoner).
§ Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan, melalui pemanfaatan sumberdaya manusia
dan sumberdaya lainnya (R. Terry).
§ Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain (Lawrence
A. Appley)
§ Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain
(Horold Koontz dan Cyril O'donnel).
Jadi, pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri
dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian atau pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai
tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumberdaya lainnya.
B.
Pengertian
Koperasi
§ Pengertian koperasi Indonesia
menurut UU no. 12 tahun 1967:
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang, atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
§ Pengertian Koperasi Indonesia merurut UU no. 25 tahun 1992:
Koperasi
Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melendaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
§ Pengertian koperasi Indonesia
menurut UU no. 17 tahun 2012:
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi, dengan memisahkan kekayaan para anggotannya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
C.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
Menurut
G. Terry fungsi-fungsi manajemen terdiri atas planning atau perencanaan,
organizing atau pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja
serta controlling atau pengawasan dan pengendalian.
D.
Pengertian
Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi
adalah proses mengelola
sumber daya manusia pengurus koperasi melalui implementasi fungsi-fungsi
manajemen yang meliputi: perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan/menggerakkan (Actuating) dan pengawasan (Controlling)
dalam usaha meningkatkan kualitas sumber
daya manusia pengurus koperasi agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna
mencapai tujuan anggota, organisasi dan pemerintah.
2.2.
Alasan Mengapa Harus Ada Manajemen Sumber Daya Manusia
Pengurus Koperasi
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi.
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam
bidang manajemennya. Apabila orang-orang dalam manajemen ini memiliki
kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya
koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya
kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini
tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau
tidak semaju seperti diharapkan.
Manajemen adalah kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana
diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain.
Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah
organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi
tersebut.
Koperasi sebagai bentuk badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian,
mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha non-koperasi.
Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat demokratis di mana
pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Karena itu dalam
tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur: Rapat anggota,
pengurus, pengawas dan manajer.
Peranan manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai
tujuannya, baik tujuan para anggota, seperti: untuk mencapai perbaikan tingkat
hidup atau sedikitnya meringankan biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal yang pertama, manajemen merupakan
unsur pembuat keputusan yang telah digariskan oleh rapat anggota. Dalam hal
yang kedua, pemerintah menetapkan bahwa koperasi bertujuan untuk menambah
kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka mencapai masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila.
Manajemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya
koperasi. Dalam menerapkan manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk
merumuskan kebijaksanaan, menyetujui rencana dan program, melimpahkan wewenang
kepada manajer terkecuali bila dalam Hak Badan Hukum dan Anggaran Dasar
Koperasi tertera untuk dilimpahkan kepada anggota.
A.
Fungsi dan
Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Dalam suatu organisasi, fungsi manajemen itu sangat penting guna
menyamakan visi dan misi individu menjadi visi dan misi organisasi. Karena pada
dasarnya, semua orang yang masuk ke dalam organisasi koperasi itu memiliki
tujuan yang berbeda-beda, sehingga harus dikelola agar tidak menimbulkan
konflik. Terlebih di dalam koperasi pengurus tidak dapat bekerja sendiri,
melainkan harus bekerja secara tim.
Adanya manajemen pada sumber daya manusia pengurus koperasi ini menjadi
penting karena bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pengurus
koperasi itu sendiri agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna
mencapai tujuan yang optimal melalui fungsi-fungsi manajemen yang dapat
dipertanggung jawabkan.
2.3.
Cara Memanajemen Sumber Daya Pengurus Koperasi
A.
Pengurus
Koperasi
Pengurus ialah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dalam rapat
anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus
menentukan apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat
anggota benar-benar dapat dijalankan. Pengurus juga menentukan apakah koperasi
itu dapat diterima sebagai rekanan usaha yang terpercaya di dalam lingkungan
bisnis.
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi
keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Bagi
koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, masa jabatan pengurus
paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengurus bertanggung
jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat
anggota atau rapat anggota luar biasa.
Jumlah
pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsure ketua, sekretaris,
dan bendahara. Menurut pasal 55 Undang-undang Perkoperasian No. 17 tahun 2012,
pengurus koperasi di pilih dari orang perorangan, baik anggota maupun non-
anggota. Orang perorangan yang di maksud harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
Mampu
melaksanakan perbuatan hukum;
Memiliki
kemampuan mengelola koperasi;
Tidak
pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komiseris atau
direksi suatu perusahaan yang di nyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
Tidak
pernah di hukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan koperasi ,
keuangan;
B.
Fungsi Pengurus Koperasi
Pengurus mempunyai fungsi idiil (ideal function), dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang
luas, yaitu:
a)
Sebagai pengambil keputusan tertinggi. Hal ini dapat diwujudkan dalam
bentuk: menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan
organisasi, menentukan rencana sasaran serta program-program dari organisasi;
memilih manajer-manajer tingkat atas, serta mengawasi tindakan-tindakannya.
Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi merupakan perangkat
organisasi yang bisa membawa perubahan dan pertumbuhan sekaligus merupakan
sumber segala inisiatif.
b)
Sebagai penasehat. Fungsi sebagai penasehat ini berlaku baik terhadap
para manajer, karyawan maupun para anggota.
c)
Sebagai pengawas. Yang dimaksud dengan fungsi sebagai pengawas disini
adalah bahwa pengurus memiliki kepercayaan dari anggota untuk mengatasi, menertibkan
dan melindungi semua kekayaan organisasi.
d)
Mengusahakan adanya pengurus yang terdiri dari orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan organisasi;
e)
Mengikuti perkembangan pasar. Dengan demikian mereka bisa dengan tepat
mengarah jenis barang-barang atau jasa0jasa apa yang akan dihasilkan oleh
koperasi tersebut, sesuai dengan perkembangan permintaan pasar dengan
memperhatikan profitabilitas usaha.
f)
Sebagai simbol. Pengurus merupakan simbol kekuatan, kepemimpinan dan
sebagai motivator bagi tercapainya tujuan organisasi.
C.
Tugas dan
Wewenang Pengurus Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya
untuk mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus koperasi meliputi baik
pengelolaan organisasi koperasi maupun pengelola usaha koperasi. Pengurus
koperasi biasanya bertugas selama tiga tahun. Adapun tugas pengurus koperasi
dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
1.
Mengelola Organisasi dan Usaha Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya
oleh rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus
koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang
telah disepakati oleh rapat anggota. Pada prinsipnya, pengurus koperasi harus
mengelola organisasi dengan tertib, sehingga organisasi koperasi dapat berkembang
menjadi sebuah organisasi yang maju dan profesional. Bersamaan dengan itu,
mereka juga berkewajiban mengembangkan usaha koperasi, sehingga koperasi mampu
memperoleh hasil sebagaimana diharapkan.
2.
Memelihara Buku Daftar Anggota, Pengurus dan Pengawas
Salah satu ukuran organisasi
yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan
sistematis. Sebab, pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi
yang teratur dan sistematis mengenai segala hal yang berkaitan dengan kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah menyelenggarakan
catatan mengenai anggota, pengurus dan pengawas koperasi.
3.
Menyelenggarakan Rapat Anggota
Sebagai pengelola organisasi
koperasi, pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan rapat
anggota koperasi dengan sebaik-baiknya. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa
anggota koperasi yang bukan pengurus biasanya kurang berpengalaman dalam
menyelenggarakan rapat, termasuk rapat rutin koperasi. Berbekal pengalaman
selama menjadi pengurus, maka para pengurus koperasi seharusnya memiliki bekal
yang cukup untuk menyelenggarakan rapat anggota.
4.
Mengajukan Laporan Pelaksanaan Tugas dan Laporan Keuangan
Koperasi
Sebagai pengelola organisasi
dan usaha koperasi, pengurus memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
kepengurusannya dalam rapat anggota. Yang dimaksud dengan kepengurusan dalam
hal ini mencakup baik kinerja usaha dan organisasi koperasi secara umum, maupun
kinerja keuangan koperasi. Pertanggungjawaban kinerja usaha dan organisasi
koperasi harus dilakukan dengan membuat laporan secara terinci mengenai
perkembangan usaha dan organisasi koperasi. Sedangkan pertanggungjawaban
keuangan koperasi harus dilakukan dengan menyajikan laporan keuangan koperasi.
5.
Mengajukan Rencana Kerja dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi
Sebagai pengelola usaha
koperasi, pengurus koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup. Berbekal wawasan bisnis tersebut, pengurus
koperasi harus dapat memetakan peluang dan ancaman yang dihadapi oleh koperasi,
serta mengetahui kekuatan dan kelemahan koperasi, yaitu agar mereka dapat
menentukan strategi pengelolaan usaha koperasi yang tepat.
Selain memenuhi kewajibannya
sebagai pengurus koperasi, pengurus koperasi diberikan wewenang yang mendukung
tugas dan tanggung jawabnya sebagai administrator pelaksanaan kegiatan. Adapun
wewenang pengurus koperasi tersebut adalah:
a.
Mewakili koperasi dalam hal koperasi mempunyai
masalah, sehingga terlibat dalam urusan hukum peradilan. Pengurus akan
bertindak atas nama koperasi di dalam dan di luar hukum, yaitu:
1) Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika
kepentingan koperasi perlu dipertahankan di muka peradilan.
2) Di luar pengadilan, seumpama koperasi diundang atau
dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang dipenuhi pengadilan adalah
pengurus.
b. Memutuskan kelayakan penerimaan/penolakan seorang
calon sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c.
Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
D.
Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh
pengurus koperasi adalah menyelenggarakan rapat pengurus secara rutin. Hal-hal
yang penting untuk dibicarakan adalah:
§ Membicarakan
berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota,
sehingga keputusan tersebut dapat ditindak lanjuti dengan cara sebaik-baiknya.
§ Membicarakan
pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga setiap anggota
pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
Dengan demikian akan tercipta tata kerja pengurus yang baik dan serasi.
§ Menetapkan
pekerjaan yang perlu dilakukan, oleh pegawai dan koperasi lainnya. Jika usaha
koperasi mengalami peningkatan maka tidak tertutup bagi koperasi untuk memiliki
organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit
jumlahnya. Dalam hal ini, pembagian pekerjaan secara jelas tidak hanya pada
tingkat pengurus, tetapi juga pada tingkat pegawai yang paling rendah.
§ Menerima
petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait,
E.
Cara
Memanajemen Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi
Konsep manajemen sumber daya
manusia (SDM) pengurus koperasi dibagi menjadi dua sudut pandang, yaitu:
1)
Manajemen Perekrutan Pengurus Koperasi
Cara memanajemen perekrutan pengurus koperasi dengan menggunakan fungsi-fungsi
manajemen adalah:
a) Planning (perencanaan)
Untuk mendapatkan
pengurus-pengurus yang berkualitas, maka koperasi harus melakukan perencanaan
kaderisasi calon pengurus koperasi sebagai media pendidikan dan pelatihan
anggota. Adapun 3 alur kaderisasi yang dapat dilakukan oleh koperasi guna
mencari bibit-bibit unggul calon pengurus koperasi adalah:
§ Merencanakan
terselenggaranya pendidikan dasar perkoperasian kepada anggota.
§ Merencanakan
terselenggaranya pendidikan keorganisasian.
§ Merencanakan
terselenggaranya pendidikan manajemen.
b) Organizing (pengorganisasian)
Fungsi pengorganisasian dalam
manajemen perekrutan pengurus dapat dilakukan dengan membentuk kepanitian
pendaftaran calon pengurus koperasi. Hal ini dapat dilakukan untuk memudahkan
seleksi kandidat terbaik yang nantinya akan memimpin koperasi dan menentukan
jalannya koperasi.
c) Actuatting (penggerakan)
Fungsi penggerakan dalam
manajemen perekrutan pengurus koperasi dapat dilakukan dengan melaksanakan apa
yang sudah direncanakan pengurus koperasi sebelumnya. Yaitu:
§ Memberikan
pendidikan dasar perkoperasian kepada anggota koperasi. Dimana kegiatan ini
bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mereka tentang perkoperasian dan
membentuk jiwa koperasi pada anggota. Hal ini penting, sebab jika para anggota
koperasi ini nantinya mencalonkan diri menjadi pengurus maka mereka sudah
memiliki wawasan tentang perkoperasian dan memiliki jiwa koperasi. Sehingga
nantinya diharapkan dapat memajukan cita-cita anggota dan cita-cita koperasi
koperasi, yaitu mencapai kesejahteraan.
§ Melaksanakan
pendidikan keorganisasian. Pendidikan keorganisaasian merupakan suatu kegiatan yang bertujuan
untuk mencetak kader koperasi yang dapat menjalankan organisasi dengan baik.
Materi yang disampaikan di dalam pendidikan keorganisasian ini adalah sebagai
berikut : manajemen organisasi, komunikasi organisasi, leadership dan manajemen konflik. Dalam materi-materi tersebut tidak hanya fokus pada materi terkait
pengelolaan organisasi namun juga diberikan pemahaman mengenai aplikasi bisnis
didalam setiap materi sehingga anggota tidak hanya handal dalam mengelola suatu
organisasi namun juga memiliki jiwa kewirakoperasian maupun enterpreneurship.
§ Melaksanakan
pendidikan manajemen. Pendidikan manajemen merupakan suatu pendidikan yang bertujuan
untuk persiapan kader-kader koperasi dan sekaligus sebagai pembekalan anggota
potensial untuk calon kepengurusan. Didalam pendidikan manajemen harus
dibungkus semenarik mungkin untuk dapat memotivasi anggota supaya tertarik dan
termotivasi untuk menjadi staf-pengurus sebagai bentuk kaderisasi yang ada di
dalam koperasi
d) Controlling (pengawasan)
Pengawasan dalam manajemen
perekrutan pengurus koperasi ini dapat dilakukan oleh semua perangkat
organisasi. Baik itu anggota, pengurus maupun pengawas.
2)
Manajemen Kinerja Pengurus Koperasi
Cara memanajemen SDM pengurus koperasi dengan
menggunakan fungsi-fungsi manajemen adalah:
a)
Planning (perencanaan).
Fungsi
perencanaan pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§ Menentukan
tujuan organisasi
§ Menentukan
kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi
§ Menentukan
rencana, sasaran serta program-program dari organisasi,seperti memilih manajer
§ Menetapkan
pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
§ Menentukan
strategi guna mengembangkan usaha koperasi
§ Membuat
perencanaan rapat anggota
§ Membuat
Rancangan Program
Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK), sebab sebagai
pengelola usaha, pengurus koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
b)
Organizing (pengorganisasian) :
Fungsi pengorganisasian
pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§ Membagi
pengurus kedalam tiga bagian yaitu; ketua, sekertaris dan bendahara untuk dapat
memudahkan dalam pengurusan koperasi. Pembagian kerja dalam hal ini diharapkan
agar pengurus mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya
masing-masing. Dengan demikian akan tercipta suatu tata kerja pengurus yang
baik dan serasi.
§ Membagi
pekerjaan secara jelas tidak hanya pada tingkat pengurus melainkan hingga ke
tingkat yang lebih rendah. Hal ini penting, sebab jika usaha koperasi mengalami
peningkatan maka tidak menutup kemungkinan bagi koperasi untuk memiliki
organisasi perusahaan yang cukup besar dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit
jumlahnya.
c)
Actuating (Penggerakkan) :
Fungsi penggerakan
pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§ Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan bidang usaha
§ Menyelenggarakan kesepakatan
kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi
§ Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan
kepada anggota
§ Mencatat mulai dari sampai dengan
berakhirnya masa kepengurusan pengawasan dan pengurus
§ Mencatat masuk dan keluarnya
anggota
§ Menyelenggarakan rapat anggota
dengan baik
§ Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib
§ Mendelegasikan
tugas kepada manajer
d)
Controlling (Pengawasan) :
Fungsi pengawasan
pengurus koperasi di antaranya meliputi:
§ Pengawasan
adalah fungsi manajemen untuk mengukur
penyimpangan-penyimpangan serta mengambil koreksi yang diperlukan untuk
menjamin bahwa sumber daya pengurus mempergunakan sumber daya yang ada dengan cara yang paling efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan-tujuan
organisasi.
§ Dalam
MSDM pengurus koperasi, fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh semua alat-alat
perlengkapan koperasi, seperti pengurus itu sendiri, para anggota, badan
pemeriksa dan pengawas koperasi. Fungsi pengawasan dilakukan oleh pengurus
dengan cara pengurus saling mengawasi pengurus. Contohnya, ketua mengawasi
kinerja bendahara, bendahara mengawasi kinerja sekertaris, dan sekertaris
mengawasi kinerja ketua. Begitu pula dengan anggota mengawasi pengurus.
Manajemen sumber daya manusia pengurus koperasi
adalah proses mengelola
sumber daya manusia pengurus koperasi melalui implementasi fungsi-fungsi
manajemen yang meliputi: perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing), pengarahan/menggerakkan (Actuating) dan pengawasan (Controlling)
dalam usaha meningkatkan kualitas sumber
daya manusia pengurus koperasi agar dapat bekerja secara efektif dan professional guna
mencapai tujuan anggota, organisasi dan pemerintah.
Manajemen adalah kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana
diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain.
Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah
organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi
tersebut.
Manajemen Sumber Daya Manusia pengurus koperasi ini sangat penting. Sebab
MSDM membantu untuk
mewujudkan tujuan yang optimal dari sebuah organisasi dengan meningkatkan
efektifitas sumber daya manusia.
Konsep manajemen sumber daya manusia (SDM) pengurus koperasi dibagi
menjadi dua sudut pandang, yaitu: (1) Manajemen Perekrutan Pengurus Koperasi
(2) Manajemen Kinerja Pengurus Koperasi.
Adapun cara memanajemen SDM pengurus koperasi
dilakukan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen, yaitu:
§ Planning
§ Organizing
§ Actuating
§ Controlling
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono, Sonny. 2003. Manajemen Koperasi: Teori dan Praktek. Yogyakarta: Graha Ilmu
Subandi. 2009. Ekonomi Koperasi:
Teori dan Praktek. Bandung: Alfabeta
Widiyanti, Ninik.
1991. Manajemen Koperasi. Jakarta: Rineka
Cipta
Yusuf, Firdaus M. 2007. “Bagaimana Mengelola Koperasi agar Berstandar
Nasional”. http://www.sbm.itb.ac.id/wp-content/uploads/2010/01/Bagaimana-koperasi-MBA-review-2007.pdf. Diakses 22 Februari 2013.
Deputi Bidang
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan Usaha http://www.smecda.com/Files/Dep_SDM/Buku_Saku_Koperasi/3_MANAJEMEN_KOPERASI.pdf. Diakses 19 Maret 2013.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. 2012. http://www.jdih.net/bandung/web/pdfundang/uu_no.17-2012.pdf. Diakses 19 Maret
2013.
Komentar
Posting Komentar