PENGURUS DAN MANAGER KOPERASI
DI SUSUN OLEH :
Miftahudin dan Kadek Artawan
Miftahudin dan Kadek Artawan
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KOPERASI
Bagi Masyarakat Indonesia sendiri,
Koperasi sudah tidak asing lagi, karena masyarakat banayak yang sudah merasakan
jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah
darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation
terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti
bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama,
sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama
antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi
mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu
dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan
memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus
sinkron.
B. STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI
Organisaisi koperasi yang telah
terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan
Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai koperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta
menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan
pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
C. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala
keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas
koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota,
setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis
rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku.
Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat
Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan
Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus
dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus
(RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu
tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota
Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan
atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota.
Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan
permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
2. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh
pengurus koperasi berada di bawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya
merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh
anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan
pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus
Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala
perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam
maupun di luar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan
masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah
masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
-
Ketua
-
Wakil Ketua Umum
-
Sekretaris I
-
Sekretaris II
-
Bendahara I
-
Bendahara II
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
-
Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan
Pengembangan
Anggota
koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
-
Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
-
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
-
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha
koperasi.
Pengurus
bertugas :
1. Menyelenggarakan
rapat anggota.
2. Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi
dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan
rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan
pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar
Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
1. Menentukan
kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan
wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Ketua Umum
Ketua
KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan
uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala
perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus
.
Adapun
wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan
Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani
surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
b.
Wakil Ketua Umum
Wakil
ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas
ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi
bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan
kontrak usaha dengan pihak lain
c.
Sekretaris
Tugas
utama sekretaris adalah sebagai penanggung jawab administrasi koperasi, adapun
uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab
kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan
kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya
perkantoran.
4. Memimpin dan
mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan
menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan
rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan
dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani
surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan
pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d.
Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi,
antara lain :
1. Bertanggung jawab
masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya
pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran
setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan
dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana
anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan
keuangan.
7. Mengendalikan
anggaran.
Bendahara
berwenang :
1. Mengambil keputusan
dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua
menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki
wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan
bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut
:
1. Membina dan mengawasi
unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan
kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun
peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
3. Pengawas
Disamping rapat anggota dan
pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi,
baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
3. Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan.
D.
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi.
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam
bidang manajemennya. Apa bila orang-orang dalam manajemen ini memiliki
kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi
akan maju pesat atau setidak-setidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan
dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap,
curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju
seperti yang di harapkan.
Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya
suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini
mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan
modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi
yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang
manajemen.
Didalam menggerakan orang-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan
lima pola perbuatan: perencanaan, pembuatan keputusan, pembimbingan,
pengorganisasian, pengendalian.
a. Perencanaan
Menggambarkan
dimuka hal-hal yang harus di kerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetakan.
b.
Pembuatan keputusan
Melakukan
pemilihan diantara berbagai kemungkinan untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan, pertentangan-pertentangan dan keraguan-raguan yang timbul
dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama itu.
c. Pembimbingan
Memerintah,
menugaskan, memberi arah dan menuntut bawahan untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
d. Pengkoordinasian
Menghubung-hubungkan,
menyeleraskan orang-orang dan pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara
tertib dan seirama menuju searah tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan,
percekcokan atau kekosongan kerja.
e. Pengendalian
Melakukan
kegiatan pemeriksaan, mencocokan dan mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang
ada terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikendaki.
E.
FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
Fungsi manajemen merupakan hal yang tidak dapat ditinggalkan dalam memimpin
koperasi. Hal ini mengingat pada koperasi ada dua tugas pokok yang berbeda
dengan badan usaha lain, yaitu: (1) memelihara atau mempertinggi moral atau
jiwa koperasi pada anggota. Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah lebih
memperhatikan koperasi pada anggota-anggotanya,antara lain dengan memberikan
penerangan tentang hal dan kewajiban mereka sebagai anggota yang baik; (2)
mencapai keberhasilan usaha. Dalam melaksanakan usaha ini, koperasi membagi
persoalan-persoalan dalam dua hal:
a.
Persoalan organisasi external, seperti misalnya sales promotion yaitu usaha
meninkatkan oenjualan, mempersiapkan barang-brang yang berhubungan dengan
distribusi barang fisik, penentuan harga dari mata dagang dan lain sebagainya.
b.
Persoalan organisasi internal, yaitu persoalan-persoalan yang ada hubungannya
dengan keadaan koperasi itu sendiri: seperti misalnya persoalan pembelanjaan,
persoalan perburuhan, ansuransi, akuntansi, personal dan lain-lain.
a.
Perecanaan
perencanaan dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang
harus di kerjakan, kapan harus dikerjakan dan siapa yang mengerjakan.
Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang berarti bahwa dalam
perencanaan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Karena itu perencanaan
dapat dilihat sebagai suatu proses dalam mana dikembangkan suatu krangka untuk
mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada empat
langkah penting dalam perencanaan:
1.
Menentukan tujuan ? sasaran
2.
Mencari alternative-alternatif
3.
Menyeleksi alternative-alternatif
4.
Perumusan perencanaan
b.
Pengorganisasian
Tujuan dari pengorganisasian ini adalah untuk mengelompoka kegiatan, sumber
daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan
dari suatu rencana dapat dicapai secara efektif dan ekonomis. Langkah pertama
yang amat penting dalam pengorganisasian ini yang umumnya harus dilakukan
sesudah perencanaan, adalah proses mendesain organisasi yaitu penentuan
struktur organisasi yang paling memadai untuk strategi, orang, teknologi, dan
tugas organisasi.
Masing-masing jenis struktur tersebut tentu memiliki kelebihan serta
kekurangannya masing-masing. Sekedar pedoman dua hal yang perlu dipertimbangkan
oleh pengurus dalam memilih struktur organisasi adalah: (a) efektivitas
struktur organisasi tersebut dilihat dari segi pencapaian tujuan koperasi, dan
(b) efisensi struktur organisasi itu dilihat dari segi biaya
penyelenggaraannya. Koperasi yang masih kecil danyang hanya menyelenggarakan
suatu unit usaha, biasanya cukup diselenggarakan dengan menggunakan struktur
fungsional. Demikianlah, pembahasan yang lebih terinci mengenai organisasi
Koperasi akan dilakukan pada bagian berikutnya.
Organizing atau organisasi dapat berarti: memerinci kewajiban-kewajiban
dan tanggung jawab personal, melaksanakan rencana yang sudah dibuat lebih
dlulu, membagi-bagi tugas,tanggung jawab dan kekuasaan.
c. Fungsi
Pengarahan (Directing )
pengarahan disini adalah pengarahan agar para karyawan lebih mengkonsentrasikan
diri dalam bertugas. Mereka diarahkan pada tujuan koperasi yang sudah
ditetapkan. Melalui pengarahan ini ukan berarti karyawan bergerak sendiri dalam
menuju arah itu tetapi mereka harus mengerjakan pekerjaan yang diserahkan
padanya sebaik-sebaiknya. Dengan sendirinya mereka akan sampai pada tujuan
sebaik-sebaiknya. Mereka mengerjakan pekerjaan itu didalamnya sudah ada
mekanisme yang akan mengarahkannya pada tujuan usaha. Pengurus koperasi yang
biasanya diwakili manajer dalam menangani tugas-tugas itu hanya mengarahkan
kalau ada penyimpangan-penyimpangan sebagai hasil Karen bekerja kurang baik.
d.
Kepemimpinan
menurut Ralp M. Stogdill, kepemimpinan adalah suatu proses mempengaruhi
aktivitas kelompok yang ditunjukan pada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya
berdasarkan pada hasil penelitiannya tentang teori kepemimpinan dia mengatakan
kepemimpinan telah didefinisikan dengan berbagai cara yang berdeda oleh
berbagai orang yang berbeda pula.
James A.F.Stoner memberikan definisi kepemimpinan manajerial sebagai suatu
proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok
anggota yang paling berhubungan tugasnya. Dalam kaitan kepemimpinan ini banyak
dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan manakah yang cocok buat koperasi?
Sebagaimana
kita ketahui kita mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
1) Otoriter (authoritarian )
2) Demokratis (democratis )
3) Kebebasan ( laissez faire )
e.
Pengendalian
menurut Robert J. Mockler, pengedalian adalah suatu upaya yang sistematis untuk
menetapkan standar restasi dengan sasaran-sasaran perencanaan, merancang system
umpan balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang
terlebih dahulu ditetapkan, menentukan apakah ada peyimpangan dan mengukur
signifikasi penyimpangan tersebut dan mengambil tindakan perbaikan-perbaikan
yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya perusahaan yang digunakan
sedapat mungkin dengan cara yang paling efektif dan efisien guna tercapainya
sasaran perusahaan.
PELAKSANAAN
Fungsi ketiga manajemen koperasi adalah fungsi pelaksanaan. Pelaksanaan adalah
proses penerapan rencana-rencana koperasi oleh masing-masing fungsi satu unsur
dalam organisasi koperasi. Aspek terpenting pada tahap pelaksanaan ini adalah
aspek koordinasi dan monitoring.
Dengan melakukan koordinasi maka berbagai unsur-unsur dalam organisasi
diupayakan untuk saling bahu-membahu dalam mencapai tujuan-tujuan koperasi.
Dalam garis besarnya, unsur-unsur yang terlibat pada tahap pelaksanaan ini
terdiri dari anggota, penasihat, pengawas, pengurus, pengelola, serta karyawan
koperasi. Dalam hal ini kiranya perlu dijelaskan hubungan antara pengurus
dengan pengelola kiranya perlu dikemukakan secara ringkas.
F.
ASPEK-ASPEK MANAJEMEN KOPERASI
1.
Manajemen Operasi
Manajemen operasi adalah salah satu aspek dari manajemen koperasi yang
memusatkan perhatiannya terhadap pengelolaan variable-variabel kunci yang menentukan
tercapainya efisiensi dan efektivitas kegiatan utama koperasi secara optimal.
Dilihat dari segi ruang lingkupnya, maka lingkup manajemen operasi ini
tergolong sangat luas, meliputi baik lingkungan internal koperasi maupun
lingkungan eksternalnya; mulai dari hal-hal yang bersifat fisik, sampai pada
hal-hal yang menyangkut sumber daya manusia.
a.
Manajemen Masukan
Masukan dalam hal ini adalah ba-han baku yang digunakan dalam proses produksi
tersebut. Se-hubungan dengan bahan baku ini, maka pertama-tama pengurus
koperasi harus bisa menentukan sumber pengadaan bahan baku yang paling murah
dengan kualitas yang memadai. Setelah itu, perlu dipikirkan pula masalah
pengangkutannya ke pabrik, metode penyimpangannya, serta pengurusannya selama berada
pada tahap penyimpanan itu.
b.
Manajemen Peralatan dan Sumberdaya Manusia
bersamaan dengan masalah pengadaan dan penyimpanan bahan baku tersebut, maka
pengurus koperasi harus menentukan secara cermat jenis alat produksi yang
hendak digunakan, serta jumlah dan kualitas sumberdaya manusia yang akan
melaksanakan proses produksi tersebut. Sehubungan dengan pemilihan peralatan
misalnya, maka yang perlu dipertimbangkan oleh pengurus tidak hanya sekedar
harga, kualitas, dan kapasitas peralata tersebut, tapi meliputi pula masalah
tata letak serta metode kerjanya. Sedangkan dalam kaitannya dengan jumlah dan
kualitas sumbedaya manusia, pengurus koperasi harus dapat menentukan
kualifikasi tenaga kerja macam apa yang diperlukan, sehingga dapat mengimbangi
metode produksi yang digunakan.
c.
Manajemen Keluaran
memasuki tahap produksi, maka pengurus koperasi harus dapat menentukan sacara
tepat baik jumlah satuan yang akan dihasilkan yang dapat diserap oleh pasar,
maupun standar kualitas tertentu sesuai dengan sasaran pasar yang ingin diraih.
Selain itu, agar proses produksi ini dapat dijalankan dengan biaya
serendah-rendahnya, dengan keluaran yang memenuhi standar kualitas tertentu
tersebut, maka penyusunan standar produksi dan biaya merupakan kebutuhan yang
mutlak sifatnya pada tahap produksi ini.
2.
Manajemen Keuangan
Pusat perhatian manajemen keuangan adalah terhadap pengelolaan berbagai aspek
keuangan suatu usaha. Sebagai salah satu sumberdaya strategis untuk menjalankan
usaha, maka masalah pengelolaan keuangan ini sangat penting artinya bagi
kelangsungan hidup koperasi. Masalh utama yang biasanya dihadapi dalam
kaitannya dengan pengelolaan keuangan ini adalah masalah menentukan berbagai
kemungkinan perolehan sumber dana , yaitu yang bisa diperoleh dengan biaya
relative murah, serta masalah penggunaanya untuk membiayai berbagai kegiatan
sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.
a.
Manajemen Modal Kerja
sehubungan dengan manajemen keuangan sebagaimana diatas, maka satu hal yang
perlu mendapat perhatian khusus adalah manajemen modal kerja. Sebagaimana
bentuk-bentuk perusahaan lainnya, penyelenggaraan usaha koperasi tidak dapat
dipisahkan dari kebutuhan akan modal kerja. Modal kerja diperlukan dalam
menunjang kelancaran kegiatan seperti membeli bahan baku, membayar gaji
karyawan, membayar utang, membayar bunga dan kegiatan lainnya yang merupakan
egiatan rutin koperasi.
http://ho.lazada.co.id/SHYBGR
http://ho.lazada.co.id/SHYBGR
b.
Manajemen Kas
pusat perhatian manajemen kas adalah pada tercapainya keseimbangan antara kas
yang dikeluarkan (cash outflow) dengan kas yang diterima (cash inflow).
Sebagaimana diketahui, kas adalah aktiva yang sifatnya paling likuid. Selain
itu, kas juga merupakan aktiva yang tidak mempunyai identitas pemilikan yang
jelas, karena itu sangat besar
kemungkinannya
menjadi sasaran penyelewengan. Dengan sifat seperti itu, maka manajemen kas
harus diarahkan agar mencapai keadaan-keadaan sebagai berikut:
1)
Tersedianya kas dalam jumlah yang cukuo untuk membiayai transaksi-transaksi
koperasi selama periode berjalan;
2)
Mengehindari terjadinya pengangguran kas koperasi dalam jumlah yang relative
besar; dan
3)
Menghindari terjadinya penyalagunaan penggunaan kas koperasi.
c.
Manajemen Piutang
Piutang adalah tagihan kepada pihak-pihak di luar koperasi, yang timbul karena
terjadinya penjualan atau penyerahan jasa-jasa koperasi. Dari segi waktunya,
piutang dapat dibedakan atas piutang jangka pendek dan piutang jangka panjang.
Dalam kaitannya dengan manajemen modal kerja maka yang akan dibicarakan
terbatas pada aspek piutang jangka pendek saja.
Kesimpulan
Kunci kesuksesan pada koprasi ada pada
kepemimpinan, jadi koprasi sangat memerlukan seorang pemimpin yang mampu
menjadi motor penggerak, pembina yang mengarahkan pada prinsip-prinsip koperasi
yang sesungguhnya, pemberani yang mampu melakukan terobosan usaha baru bahkan
untuk sesuatu yang sangat mustahil sekalipun, tegar dan konsisten dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pemimpin koperasi yang ideal seperti
tersebut dapat diciptakan melalui pendidikan, pengalaman dan pembinaan
yang berkesinambungan. Agar dapat mengintegrasikan keinginan-keinginan
maupun kebutuhan anggota Koperasi, memotivasi dan mengorganisir
kelompok serta mengarahkan kegiatan-kegiatannya agar dapat mencapai sasaran dan
organisasi Koperasi.
Komentar
Posting Komentar